Jl. Bumi Nangka, Kompleks Kantor Bupati Morowali Utara bkpsdm-morowaliutarakab.id
LAYANAN

Cuti ASN

Persyaratan Umum
  1. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Asli Formulir Permohonan Cuti Yang sudah di Tandatangani Oleh Pemohon dan Pimpinan (Kepala Dinas/Badan/Bagian/Direktur/Puskesmas atau Sekretaris dan Kepala Tata Usaha Khusus Puskesmas
  3. Tidak sedang menjalankan Tugas Belajar (Telah dinonaktifkan dari jabatanya)
  4. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin (Ringan,Sedang atau Berat)
  5. Jedah waktu dari cuti terakhir untuk Permohonan Cuti selanjutnya minimal 1 bulan
  6. Pengajuan Permohonan Cuti dapat dilakukan :

    LURING ==> Permohonan diantar Langsung Ke Kantor BKPSDM Bidang Pangkat dan Mutasi

    DARING ==> Permohonan di ajukan melalui aplikasi Cuti pada alamat website https://apelcumorut.com

Peraturan Kepala BKN No.24 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2022

Get In Touch

Jl.Bumi Nangka, Kompleks kantor Bupati Morowali Utara
info@example.com
+012 345 67890

© bkpsdmd-morowaliutarakab.id. All Rights Reserved. Developer by PonkoWebDev