Persyaratan Umum |
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Asli Formulir Permohonan Cuti Yang sudah di Tandatangani Oleh Pemohon dan Pimpinan (Kepala Dinas/Badan/Bagian/Direktur/Puskesmas atau Sekretaris dan Kepala Tata Usaha Khusus Puskesmas
- Tidak sedang menjalankan Tugas Belajar (Telah dinonaktifkan dari jabatanya)
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin (Ringan,Sedang atau Berat)
- Jedah waktu dari cuti terakhir untuk Permohonan Cuti selanjutnya minimal 1 bulan
- Pengajuan Permohonan Cuti dapat dilakukan :
LURING ==> Permohonan diantar Langsung Ke Kantor BKPSDM Bidang Pangkat dan Mutasi
DARING ==> Permohonan di ajukan melalui aplikasi Cuti pada alamat website https://apelcumorut.com
|